Salin Artikel

Diduga Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman, Oknum ASN Kudus Ditahan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Heru Subiantoko, mengatakan, dari kasus dugaan penyelewengan anggaran proyek pengadaan bibit tanaman itu, seorang stafnya berinisial RMG (39) diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jateng.

"Terkait kasus dugaan korupsi anggaran proyek bibit tanaman itu sudah kami terima secara lisan sepekan lalu," katanya saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Rabu (20/2/2019).

Heru mengaku tidak mengetahui secara detail kasus dugaan korupsi yang menjerat pegawainya itu. Sebab, menurutnya, yang bersangkutan baru bertugas di Dinas PUPR Kudus pada awal 2019.

"Sebelumnya dia bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus," kata Heru.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Aji Sasmito membenarkan pihaknya mengamankan oknum ASN di Kudus yang teribat kasus dugaan korupsi.

Kasus itu bermula dari kecurigaan adanya transfer uang yang nilainya tak wajar masuk ke rekening RMG yang saat itu masih bertugas di Dinas PKLH Kabupaten Kudus.

"Fantastis dan tak wajar jika dilihat dari nilai uang yang masuk ke rekening seorang PNS di posisinya saat itu," katanya.

Dalam perkembangannya, dari hasil pengungkapan ditemukan adanya indikasi korupsi dengan ikut serta dalam lelang pengadaan bibit tanaman sebesar Rp 200 juta yang diadakan oleh Dinas PKLH Kabupaten Kudus tahun 2014.

Berdasarkan UU nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada pasal 12 huruf i, dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara dilarang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

"Diancam minimal empat tahun penjara. Oknum ASN sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Kedungpane, Semarang, sejak Rabu pekan lalu. Jadwal sidang masih proses," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/20351141/diduga-korupsi-pengadaan-bibit-tanaman-oknum-asn-kudus-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke