Salin Artikel

Dua ASN Grobogan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perbaikan Truk BPBD

Ketiga tersangka tersebut yaitu dua aparatur sipil negara (ASN) di BPBD Grobogan dan seorang kepala bengkel yang menjadi rekanan berinisial RI. Kedua ASN itu, yaitu Bendahara BPBD Grobogan berinisial MU dan Kasi Damkar BPBD Grobogan berinisial SU.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agus Supriyadi Siswanto mengatakan, tim penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Grobogan telah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua PNS di lingkungan Pemkab Grobogan itu ke Kejaksaan Negeri Grobogan. Sesuai berkas perkara, sambung Agus, total jumlah kerugian negara mencapai Rp 103.582.000. 

"Berkas penyidikan sudah rampung dan kami limpahkan ke Kejari Grobogan. Ada tiga tersangka. Dua ASN BPBD Grobogan dan seorang kepala bengkel tempat perbaikan truk milik BPBD Grobogan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Rabu (20/2/2018).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Puji Tri Asmoro mengatakan, unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terpenuhi dalam kasus dugaan penyelewengan anggaran perbaikan truk BPBD Grobogan itu. 

"Berkas kami nyatakan sudah komplit alias P21. Jumlah kerugian keuangan negara telah dikembalikan ke kas negara oleh para tersangka pada saat proses penyidikan. Baru kemarin tahap II untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum," ungkap Puji. 

Menurut Puji, Kejari Grobogan akan segera melimpahkan berkas P21 itu ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

"Tunggu ya, kami masih menyusun surat dakwaan," pungkas Puji.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/20/16444281/dua-asn-grobogan-jadi-tersangka-kasus-korupsi-perbaikan-truk-bpbd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke