Salin Artikel

Pelaku Pembobol Bank Jateng Senilai Rp 4,4 Miliar Divonis 6,5 Tahun Penjara

Husni juga dibebani membayar denda Rp 200 juta atau setara dengan tiga bulan kurungan.

Vonis tersebut dibacakan hakim yang dipimpin hakim Aloysius Prihananto Bayuaji, Selasa (19/2/2019).

"Menghukum oleh karena itu dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan penjara," kata hakim Aloysius.

Hukuman terhadap Husni lebih rendah 2 tahun ketimbang tuntutan Jaksa Negeri Pekalongan yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Hakim menerangkan, perilaku koruptif terdakwa Husni dilakukan sejak rentang bulan Mei 2017 sampai Mei 2018, di wilayah Bank Jateng Cabang Pekalongan.

Dalam waktu tersebut, Husni mampu menggasak uang dari tempatnya bekerja hingga Rp 4,475 miliar.

Uang tersebut didapatkan dari posisinya sebagai teller kantor kas mobil keliling di bank milik Jawa Tengah tersebut, yang kebetulan bertugas membantu proses untuk pengisian uang di 6 mesin ATM di Bank Jateng Cabang Pekalongan.

Pembobolan uang dilakukan sebanyak 304 kali. Hakim sepakat bahwa perbuatan Husni melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim juga membebani terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,475 miliar. Jika tidak dibayar, diperintahkan untuk menyita semua harta yang dimiliki.

Jika uang pengganti masih belum mencukupi, akan diganti dengan pidana selama tiga tahun. "Perbuatan terdakwa merusak kinerja perbankan," ujar dia.

Atas hal tersebut, baik jaksa maupun penasehat hukum masih belum menemukan sikap. Mereka menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan.

"Kami masih pikir-pikir. Dalam sepekan ini kami akan tentukan putusan," kata M Dasuki, kuasa hukum Husni, yang diikuti upaya yang sama dari pihak kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/19/16252061/pelaku-pembobol-bank-jateng-senilai-rp-44-miliar-divonis-65-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke