Salin Artikel

Puluhan Kades di Polman Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi lampu jalan tenaga surya di 144 desa di Polman, tahun anggaran 2016-2017 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 17 miliar.

Kepala Desa yang diperiksa diantaranya Kepala Desa Sabang Subik, Tamangalle, Amola, dan beberapa kepala desa lainnya. Pemeriksaan kades ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Polman sejak Kamis pekan lalu hingga hari ini Senin hari ini.

Dalam proses pemeriksaan secara maraton yang dijadwalkan selama dua hari, para kades diminta untuk membawa barang bukti pembelian lampu jalan berupa kuitansi asli serta foto lampu jalan di desa masing-masing.

Mantan Kades Amola, Hajir yang sempat ditemui wartawan usai diperiksa mengatakan, penyidik dari Kajati hanya meminta bukti pembelian berupa kuintansi dan foto fisik lampu jalan yang ada di desa.

Hajir menjabat kades saat kasus dugaan korupsi lampu jalan mencuat.

“Kami hanya diminta bukti pembelian berupa kuitansi dan berupa foto lampu yang sudah terpasang. Yang diminta di tahun 2016-2017,” kata Hajir.

Hajir menjelaskan, harga setiap unit lampu jalan sebesar Rp 23,5 juta. Pembelian lampu jalan tersebut melalui sistem transfer langsung ke nomor rekening CV Binanga, atas nama Haeruddin.

Hajir mengaku telah dua kali diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan. Sebelumnya ia juga diperiksa di Kejati Makasar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Polman, Fadli Asapa enggan menjelaskan terkait mekanisme pemeriksaan para kades. 

“Kami dari kejaksaan Polman hanya memfasilitasi saja kantor kami digunakan sebagai tempat pemeriksaan. Mengenai materi pemeriksaan kami tidak tahu, karena itu wewenang tim penyidik Kejati,” ujarnya.

Secara terpisah, Bupati Polman Andi Ibrahim Masdar mengatakan kaget atas pemeriksaan kepala desa tersebut. Hal itu disebabkan belum ada pemberitahuan kepada Masdar.

”Baiknya kalau ada pemeriksaan seperti itu ada pemberitahuan, baik dari Kejati maupun Kejari Polman saja. Kan enak kalau kita saling menghargai. Saya ini kan pimpinannya kepala desa. Ini kayaknya sudah tidak bersinergi karena datang tanpa ada pemberitahuan,” ujar Andi.

Sebelumnya, Kejati Sulselbar telah menetapkan dua orang tersangka yakni direktur CV Binanga atas nama Haeruddin dan Andi Bahar Patajangi dalam kasus korupsi lampu jalan tenaga surya tahun anggaran 2016-2017 yang merugikan negara mencapai Rp 17 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/18/12333861/puluhan-kades-di-polman-diperiksa-terkait-dugaan-korupsi-dana-desa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke