Salin Artikel

Polres Temanggung Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 50 Juta

Ahmad Saefudin asal Dusun Gentan, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang dan Sungkono asal Dusun Krajan, Desa Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi, memaparkan mereka ditangkap bersama barang bukti uang palsu sebanyak 500 lembar pecahan nominal Rp 100.000.

"Seluruh uang palsu yang telah dipotong–potong tersebut mempunyai tujuh nomor seri dan tahun emisi yang berbeda. Bahkan belasan lembar diantaranya masih berupa lembaran kertas besar yang belum dipotong," jelas Dwi dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/2/2019).

Dwi menuturkan, kasus ini terungkap atas laporan warga, Sukarman, warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung. Sukarman nyaris menjadi korban kedua tersangka itu.

“Kedua tersangka ini awalnya menawarkan uang palsu di rumah Sukarman, awal Februari lalu, yang akan digunakan untuk menggadaikan sertifikat. Namun beruntung Sukarman tidak tergiur sama sekali," jelas Dwi.

Saat di rumah Sukarman, lanjut Dwi, dia curiga dengan gerak-gerik tersangka Sungkono yang memperlihatkan uang rupiah palsu yang belum dipotong. Karena curiga, saksi tidak tergiur rayuan dari tersangka. Beberapa waktu kemudian Sukarman melaporkan apa yang dialaminya kepada polisi.

"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka. Di sana kami temukan 12 lembar kertas uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nilai total Rp 2.700.000," ucap Dwi.

Lembaran kertas uang palsu yang belum dipotong itu ada di dalam tas laptop warna hitam. Selain itu, polisi juga menggeledah isi mobil yang dibawa tersangka dan menemukan uang palsu sebanyak 500 lembar pecahan Rp 100.000.

"Pengakuan tersangka sementara, mereka belum mengedarkan uang palsu yang dibawanya dari wilayah Bondowoso, Jawa Timur itu. Tapi kami akan terus melakukan pendalaman," papar dia.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti, menambahkan bahwa untuk memastikan pecahan uang tersebut asli atau tidak, selanjutnya pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) Jawa Tengah dan akan dilakukan uji forensik di Polda Jateng.

Tersangka akan dijerat pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 Miliar. 

https://regional.kompas.com/read/2019/02/14/19263211/polres-temanggung-gagalkan-peredaran-uang-palsu-senilai-rp-50-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke