Salin Artikel

Tipu Investor Hingga Rp 410 Juta, Nelayan di Labuan Bajo Diringkus

Kapolres Manggarai Barat AKBP Julisa Kusumowardono mengatakan, SEW ditangkap karena terlibat penipuan jual beli tanah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

"Pada saat transaksi jual beli tanah dan bertemu polisi, pelaku SEW mengaku sebagai wartawan. Saat kita periksa, ternyata dia bukan wartawan," ucap Julisa saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Kasus tersebut bermula ketika SEW menawarkan sebidang tanah di lokasi sekitar Labuan Bajo kepada seorang investor seharga Rp 650 juta.

Setelah beberapa kali bertemu dan melihat lokasi, investor itu pun tertarik, sehingga membuat kesepakatan dengan SEW di sebuah hotel di sekitar Labuan Bajo.

Julisa mengatakan, pihak investor memberikan uang muka melalui transfer ke rekening SEW secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 410 juta.

Pihak investor kemudian melakukan pengecekan terhadap kepemilikam tanah tersebut. Saat diperiksa, tanah di lokasi tersebut merupakan milik orang lain dan sudah bersertifikat. 

Merasa ditipu, investor tersebut kemudian melapor ke Polres Manggarai Barat. Setelah menerima laporan, polisi melakukan pengejaran dan menangkap SEW di sekitar Labuan Bajo.

Julisa mengatakan, hingga saat ini SEW sedang diperiksa petugas.

"Pelaku (diancam) diterapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ujar Julisa.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/12/15360711/tipu-investor-hingga-rp-410-juta-nelayan-di-labuan-bajo-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke