Salin Artikel

Polisi Periksa 7 Saksi Terkait Kebakaran Kantor Telkom

AMBON,KOMPAS.com-Penyelidikan terhadap kasus kebakaran kantor PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang berada di Jalan Pattimura, Ambon masih terus dilakukan.

Sejauh ini, penyidik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease telah memeriksa tujuh orang saksi terkait musibah kebakaran tersebut.

“Terkait dengan peristiwa kebakaran Kantor Telkom di Jalan Pattimura, Polres Ambon telah memeriksa tujuh orang saksi,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon Ipda Julkisno Kaisupy kepada Kompas.com, Sabtu (9/2/2019).

Dia menerangkan, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu terdiri dari empat orang karyawan kantor Telkom Maluku dan tiga orang warga sekitar kantor tersebut.

”Dari pihak Telkom yang kami periksa itu empat orang yang terdiri dari karyawan dan satpam, sisanya itu warga yang tinggal di sekitar kantor Telkom,”ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk penyelidkan penyebab kebakaran itu menjadi kewenangan tim Labfor Mabes Polri untuk mengungkapkannya.

Pihaknya, kata dia, hanya membantu untuk memeriksa saksi-saksi terkait kebakaran tersebut.

“Intinya kami berkoordinasi dengan tim Labfor, dan kami terus menunggu hasil kerja mereka. Kami juga tetap melakukan penyelidikan tapi untuk olah TKP itu menjadi kewenangan tim Labfor,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kantor PT Telkom Indonesia (Persero) tbk wilayah Maluku yang berada di Jalan Pattimura terbakar pada Selasa (5/2/2019) lalu.

Kebakaran itu menyebabkan perangkat penting milik Telkomsel yang ada di sebuah gedung di bagian belakang kantor ikut terbakar.

Akibat kebakaran itu pula, jaringan telepon dan internet di Ambon dan Maluku mengalami gangguan. Namun, beberapa hari setelahnya, jaringan kembali normal.

Untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut, tim Labfor dari Mabes Polri langsung didatangkan ke Kota Ambon dan kini masih melakukan penyelidikan.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/09/18045601/polisi-periksa-7-saksi-terkait-kebakaran-kantor-telkom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke