Salin Artikel

Lagi, 8 Warga Bangladesh Ditemukan di Seputaran Rel Kereta Api di Medan

"Saat ini, kedelapannya masih dalam proses BAP di Kanim Kelas I TPI Polonia," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (8/2/2019).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui, enam orang di antara mereka masuk ke Kota Medan melalui TPI Adi Sucipto, Yogyakarta.

Sementara, dua lainnya masuk melalui TPI I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dari berita acara pemeriksaan (BAP) awal diketahui mereka datang dari Bangladesh ke Indonesia dengan tujuan transit menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan. 

Rencananya, mereka akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia dengan tujuan bekerja. Mereka mengaku, telah membayar sejumlah uang kepada agen di Bangladesh dan Malaysia untuk dibawa ke Malaysia dengan pesawat supaya bisa bekerja di sana.

Namun, ternyata mereka dibawa ke Indonesia terlebih dahulu dan dijanjikan hanya untuk transit sementara waktu. Tanggal kedatangan warga Bangladesh tersebut bervariasi mulai dari 17 Desember 2017 sampai dengan 17 Januari 2018.

"Mereka mulai resah karena sampai dengan tanggal kejadian perkara mereka tidak kunjung diberangkatkan ke Malaysia. Malah ditempatkan di ruangan sempit dan diperlakukan tidak manusiawi. Mereka sering dipukul, dibentak, dan jarang diberi makan dan minum. Mereka merasa ditipu agen," ujar Tatan.

Sebelumnya pada Selasa (5/2/2019) pukul 22.30 WIB, ditemukan 193 warga Bangladesh di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Pasar V, Kelurahan Cintadamai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Hasil pengembangan, kembali Bidang Inteldakim Kanim Kelas I Khusus TPI Medan menemukan 59 warga Bangladesh di Ruko Pertokoan Vintage Nomor 8D di Jalan Medan-Binjai KM 14, Dusun V, Desa Sumbermelati, Diski, pada Rabu (6/2/2019) pukul 06.00 WIB.

Dua jam kemudian, lagi-lagi ditemukan 36 warga Bangladesh di belakang Restoran Nelayan di Jalan Merak Jingga, Kota Medan.

Total warga Bangladesh yang diamankan adalah 288 orang. Dari pemeriksaan diketahui, 103 orang masuk dari TPI I Gusti Ngurah Rai, Bali, sisanya masuk dari TPI Adi Sucipto, Yogyakarta.

Saat ini, seluruh warga asing yang diamankan itu ditempatkan di Rudenim Belawan mulai Rabu (6/2/2019) kemarin.

Ratusan warga Bangladesh di Kota Medan, menurut Tatan, adalah imigran yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia, khususnya Sumatera Utara.

Berdasarkan koordinasi pihaknya dengan Imigrasi Medan, ditemukan fakta-fakta bahwa mereka bukan refugee (pencari suaka).

Mereka berangkat dari negaranya menuju Malaysia untuk dipekerjakan, namun antara Bangladesh dan Malaysia tidak memiliki perjanjian bebas visa.

"Sementara, Bangladesh dan Indonesia punya perjanjian bebas visa sehingga mereka masuk ke Indonesia, baru nanti diberangkatkan ke Malaysia. Penyelundupan manusia ini diatur dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 1,5 miliar," tegas Tatan.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/08/20100551/lagi-8-warga-bangladesh-ditemukan-di-seputaran-rel-kereta-api-di-medan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke