Salin Artikel

Aniaya hingga Tewas Adik Kelasnya, Taruna Senior ATKP Diancam 15 Tahun Penjara

“Penyidik hanya menetapkan seorang tersangka yakni taruna tingkat dua ATKP, Muhammad Rusdi (21) dalam kasus tewasnya korban Aldama. Tapi kita lihat nanti gelar perkaranya bagaimana, karena hasil otopsi juga belum diterima oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Makassar dari RS Bhayangkara,” katanya.

Dwi mengatakan, sekitar 22 orang saksi telah diperiksa, serta bukti rekaman sejumlah CCTV di dalam kampus ATKP juga sudah diteliti.

“Motif tewasnya korban Aldama, karena kena sanksi dari tersangka. Di mana korban disuruh melakukan sikap taubat dengan posisi kaki dilebarkan lalu kepala di bawah menyentuh lantai sebagai tumpuan dan kedua tangan di belakang pinggang.

“Setelah posisi seperti itu, tersangka kemudian menyuruh korban untuk bangun kembali. Saat posisi bangun, dada korban langsung dihantam berulang-ulang kali. Beberapa saat kemudian, korban oleng dan langsung terjatuh,” katanya.

Karena panik, lanjut Dwi, tersangka dan taruna-taruna lain sempat memberikan pertolongan pertama dengan nafas bantuan. Korban sempat juga diberikan pertolongan pertama di ruangan klinik ATKP, namun kondisinya tetap kritis sehingga dilarikan ke RS Sayang Rakyat yang terdekat dari kampus.

“Belum juga mendapat perawatan medis di RS Sayang Rakyat yang terdekat dari kampus ATKP, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.

Dwi menegaskan, tersangka Muhammad Rusdi telah diamankan di sel Polrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan 7 hingga 15 tahun penjara.

Sebelumya telah diberitakan, seorang taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP), Aldama Putra Pangkolan (19) tewas dengan sekujur tubuh penuh luka lebam setelah dianiaya seniornya di dalam kampus, Minggu (3/2/2019) malam.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka Muhammad Rusdi (21), taruna tingkat 2 ATKP Makassar.

Korban tewas setelah dianiaya seniornya hanya karena korban melanggar tidak mengenakan helm saat mengendarai motor di dalam kampus ATKP di Jalan Salodong, Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Saat itu, pada Minggu malam, korban baru tiba di kampus setelah Izin Bermalam Luar (IBL) yang dilakukan setiap Sabtu dan Minggu. Selanjutnya korban dibawa masuk ke sebuah barak lalu dianiaya oleh seniornya.

https://regional.kompas.com/read/2019/02/08/13501651/aniaya-hingga-tewas-adik-kelasnya-taruna-senior-atkp-diancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke