Salin Artikel

Ajudan Wakil Bupati Trenggalek Tak Dicopot, tapi Pindah Tugas Sementara

Pemindahan Beny tak lama setelah kasus Nur Arifin yang meninggalkan tugas kedinasannya tanpa izin, mencuat belum lama ini.

“Ajudan wakil bupati sempat kami tugaskan di bagian umum lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek,” ujar Kepala Bagian Protokol dan Rumah Tangga Pemkab Trenggalek, Triadi Atmono, Jumat (25/1/2019).

Triadi Atmono mengatakan, Beny dipindahtugaskan sementara di bagian umum pada Senin (21/1/2019) lalu.

Pemindahan sementara Beny untuk memudahkan proses klarifikasi yang dilakukan oleh tim iInspektorat Pemprov Jatim terhadap Nur Arifin.

“Jadi, yang bersangkutan dipindahkan sementara untuk memudahkan proses klarifikasi oleh tim Inspektorat Pemprov Jatim, serta kami lakukan pembinaan lisan selama tiga hari,” kata Triadi.

Triadi enggan membeberkan secara rinci mengenai pemindahan tugas Beny. Namun, pemindahan tugas Beny disinyalir ada kaitanya dengan menghilangnya Nur Arifin secara misterius beberapa waktu kemarin.

“Setelah klarifikasi yang dilakukan oleh pihak inspektorat kemarin, Beny kembali bertugas sebagai ajudan wakil Bupati,” ujar Triadi.

Beny terpantau turut serta dimintai klarifikasi tim Inspektorat Pemprov Jatim di rumah dinas Nur Arifin, Rabu (23/1/2019) lalu.

Klarifikasi itu menyikapi maraknya kabar kepergiaan Nur Arifin secara misterius.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/25/18560231/ajudan-wakil-bupati-trenggalek-tak-dicopot-tapi-pindah-tugas-sementara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke