Salin Artikel

KBRI Beri Bantuan Hukum kepada TKI Asal Siantar yang Terancam Hukuman Mati di Malaysia

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com-Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia memastikan terus memberikan bantuan hukum terhadap Jonathan Sihotang (31), tenaga kerja Indonesia asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di negeri jiran itu.

Hal ini terungkap melalui surat KBRI kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pematangsiantar tertanggal 22 Januari 2019 yang diteken oleh Soeharyo Tri Sasongko selaku Sekretaris Pertama Sekuler KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia.

“KBRI melayangkan surat ke kami menyusul surat yang kami layangkan sebelumnya ke sana, 27 Desember 2018 lalu tentang permohonan bantuan hukum kepada Jonathan Sihotang,” kata Parluhutan Banjarnahor dari LBH Pematangsiantar, Rabu (23/1/2019).

Menurut Parluhutan, dalam surat balasan KBRI itu disebutkan, merujuk pada Pasal 18 Jo Pasal 19 huruf b Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Pemerintah RI melalui KBRI Kuala Lumpur akan memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Disebutkan juga, KBRI Kuala Lumpur sangat prihatin atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi Jonathan Sihotang.

“Terkait hal ini, KBRI Kuala Lumpur dalam balasan surat tersebut menyebut telah memberikan bantuan hukum pada Jonathan Sihotang melalui pendampingan advokat retainer lawyer dari Kantor Hukum Gool and Azura,” jelas Parluhutan.

Karena lokasi kejadian perkara di wilayah Konsulat Jenderal RI Penang, saat ini kasus telah ditangani dan dan dimonitor oleh Satgas Citizen Service KJRI Penang.

“Kami dari LBH akan terus memantau dari Indonesia, agar kasus ini benar-benar ditangani pihak KBRI dengan baik dan cepat, agar terdakwa terpenuhi hak hukumnya sebagai warga negara Indonesia,” tegasnya.

Diketahui, Jonathan Sihotang, seorang TKI asal Pematangsiantar terancam hukuman mati di Malaysia, karena dituduh membunuh majikannya pada 19 Desember 2018.

Parluhutan menyebutkan, kasus yang menjerat pria warga Jalan Damar Laut, Pematangsiantar, itu bermula dari kecewa dan sakit hati terhadap majikannya di pabrik pengawetan daging olahan.

Jonathan sudah menjalani sidang perdana di Mahkamah Majistret pada 31 Desember 2018.

Agenda sidang, jaksa penuntut membacakan dakwaan di hadapan hakim dan persidangan akan dilanjutkan pada 1 Februari 2019.

Selain membunuh majikan perempuannya, Jonathan juga didakwa mencederai dua anak laki-laki di Tasek Gelugor, Malaysia.

"Dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 19 Desember 2018. Dalam persidangan, Jonathan dituntut hukuman mati. Jonathan saat ini ditahan di Penjara Pulau Pinang, Georgetown," ungkap Parluhutan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/21394541/kbri-beri-bantuan-hukum-kepada-tki-asal-siantar-yang-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke