Salin Artikel

Tokoh Adat Pasangkayu Sulbar Ancam Golput di Pilres 2019

Pertemuan itu digelar di aula pertemuan para tokoh adat Pasangkayu, Senin (21/1/2019).

Warga suku adat yang terdiri dari 1.300 wajib pilih tersebut menyatakan menolak Permendagri nomor 60 yang menetapkan wilayah desa mereka masuk wilayah administratif Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.

“Ada sekitar 1.300 wajib pilih sepakat untuk golput jika Permendagri 60 tidak segera dicabut,” jelas Haris, tokoh adat suku terasing di Pasangkayu.

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemprov Sulbar, M Natsir mengatakan akan segera merespons tuntutan warga dengan berangkat ke Jakarta untuk menyelesaikan persoalan tersebut karena menyangkut keamanan daerah.

“Ini tugas pemerintah daerah kabupaten dan provinsi untuk mersepons tuntutan masyarakat. Dalam waktu dekat pemerintah akan ke Jakarta untuk membicarakan masalah ini,” jelas M Natsir.

Sementara itu, Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, KPU akan mengacu pada Permendagri Nomor 137 tentang penetapan kode wilayah. Sementara Permendagri Nomor 60 Tahun 2018, menurutnya, tak menggugurkan Permendagri 137 2017.

“Permendagri 60 itu tidak menggugurkan Permendagri 137 tentang penetapan kode wilayah. KPU akan mengacu pada Permendagri 137,” jelas Rustang.

Sementara itu, keamanan di perbatasan antara Kabupaten Donggala dengan Kabupaten Pasangkayu dinilai rawan sejak terbitnya Permendagri Nomor 60 tahun 2018.

Masyarakat adat kini terpecah antara kelompok pro dengan kontra erkait tapal batas Kabupaten Donggala dan Pasangkayu.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/21/13353001/tokoh-adat-pasangkayu-sulbar-ancam-golput-di-pilres-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke