Salin Artikel

Polisi Bekuk Jambret Spesialis Jalan Baru

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, PK bersama seorang rekannya beraksi pada 3 Januari 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Lingkar Luar Karawang atau yang dikenal Jalan Baru Karawang.

"Pelaku menyalip seorang ibu rumah tangga, kemudian mengambil paksa tas korban. Korban kemudian mengejar pelaku, namun lantaran tidak seimbang, korban jatuh. Korban kemudian dinyatakan meninggal," ujar Slamet.

Slamet menyebutkan, PK merupakan residivis dan telah beraksi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Karawang. Polisi saat ini juga tengah memburu AN, yang turut beraksi bersama PK saat itu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua buah telepon genggam dan sebuah sepeda motor yang digunakan PK untuk beraksi.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 20 tahun hukuman penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/20/21050061/polisi-bekuk-jambret-spesialis-jalan-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke