Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi serta mengumpulkan bukti, polisi kemudian menetapkan GS sebagai tersangka.
"Kita sudah melakukan penahanan kepada tersangka, dan tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan akan berkembang ke tersangka lainnya,” kata Iwan, Rabu (9/1/2018).
Iwan menyebutkan, GS melakukan aksi penipuan tersebut hanya untuk keuntungan pribadi. Pelaku GS diamankan di rumahnya di Purwasari, Karawang.
Namun, pihak manajemen Pupuk Kujang sudah memecat GS karena membuat ulah yang merugikan perusahaan tersebut.
"Dia bukan lagi karyawan Pupuk Kujang karena sudah dipecat, dan kasusnya juga sedang ditangani pihak berwenang," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/14023831/polisi-tangkap-pelaku-penipuan-lelang-kendaraan-bekas-pt-pupuk-kujang