Salin Artikel

Polda Bengkulu OTT Anggota DPRD Bengkulu Tengah

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes (Pol) Pasma Royce dalam konferensi persnya di Mapolda Bengkulu, Rabu (9/1/2019) menyebutkan pelaku merupakan Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Tengah.

"Diamankan di kediamannya di Jalan Dharma Wanita Bentiring, Kota Bengkulu dengan barang bukti Rp 8 juta, diamankan sejak Selasa sore," kata Pasma.

Pelaku menerima suap dalam kasus pengesahan APBD di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga saat ini, polisi masih mengembangkan dan memeriksa Hn secara mendalam. Pelaku dijerat dengan Pasal 369 (ayat 1) KUHP.

Pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan perjanjian awal senilai Rp 50 juta, pada Mei 2018 ditransfer Rp 20 juta, pada 28 Desember 2018 senilai Rp 10 juta dan tahap ketiga pada 8 Jan 2019 kemudian dilakukan OTT.

Sejauh ini terdapat 4 saksi yang telah diperiksa oleh kepolisian. Polisi menyebut akan memeriksa beberapa saksi lain.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/09/13264611/polda-bengkulu-ott-anggota-dprd-bengkulu-tengah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke