Salin Artikel

Usai Lakukan Pembunuhan, Suami Bawa Jenazah Istrinya Berkeliling 3 Kota

Jenazah yang diketahui bernama Nita Jong alias Li Cen (56) ini merupakan korban pembunuhan oleh suaminya berinisial TSO (58).

Setelah mengeksekusi korban di rumahnya di Citra Garden Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (31/12/2018) lalu, pelaku sempat panik dan bingung. Jasad korban kemudian ia masukkan ke kendaraan miliknya.

Pelaku lalu berkendara dengan membawa jasad korban di dalam kendaraannya selama tiga hari.

"Tiga hari pelaku berkendara," kata Kapolres Subang AKBP M Joni yang dihubungi, Kamis (3/1/2019).

Selama tiga hari itu, pelaku berkendara ke Surabaya, Bandung, Indramayu, hingga akhirnya membuang jasad korban di Subang, tepatnya di Perkebunan Karet PTPN VIII, Blok Jalupang, Kampung Cikuda, Desa Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

"Jadi pelaku ini panik sambil menenangkan diri, bingung mau dikemanakan mayat istrinya itu, terakhir di daerah Subang itu," jelasnya.

Menurut Joni, selama tiga hari perjalanan, pelaku hanya berbekal selimut dan membawa serta jenazah korban. Pelaku juga tidak menyewa penginapan, Joni juga menduga pelaku ini tidur di mobil yang dikendarainya tersebut.

"Enggak (nginep), di mobil itu saja dia, bahkan mobilnya sampai bau bangkai," katanya.

Pada Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, seorang warga menemukan jasad korban di perkebunan karet di Subang. Saat ditemukan terdapat luka melingkar di bagian leher korban yang diduga bekas cekikan.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menemukan identitas korban. Penyelidikan pun dilanjutkan ke pihak keluarga korban, dan mendapatkan hasil bahwa korban dan pelaku yang merupakan suaminya ini pergi dari rumah sejak Senin (31/12/2018).

Polisi pun memperoleh nomor kontak korban dan pelaku sampai akhirnya melakukan pelacakan dan menangkap pelaku di Jalan Tol Cipularang.

"Pelaku ditangkap di Km 62 Tol Cipularang," ucapnya.

Saat ini polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti, yakni berupa kendaraan roda empat, kunci dan STNK kendaraan tersebut. Lalu ponsel milik korban yang digunakan pelaku, dua buah selimut yang digunakan untuk menutupi mayat korban.

Atas perbuatannya, TSO dijerat Pasal 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/01/03/22080061/usai-lakukan-pembunuhan-suami-bawa-jenazah-istrinya-berkeliling-3-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke