Salin Artikel

Desa di Perbatasan Ini Hanya Miliki 22 Pemilih Terdaftar dalam DPT


NUNUKAN,KOMPAS.com –Desa Labuk di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara hanya memiliki 22 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Komisioner Bawaslu Nunukan Divisi Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Rahman mengatakan, dengan sedikitnya DPT di sejumlah desa di wilayah perbatasan, pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang rentan terhadap sejumlah pelanggaran.

Sebab, ada ketentuan harus adanya saksi partai politik sebanyak 16 orang, 2 saksi pemilu capres, 7 petugas KPPS, 1 pengawas TPS, dan 21 saksi DPD.

“Hal itu berarti dalam TPS dimaksud (bisa jadi) semua adalah panitia penyelenggara pemilu, bahkan kurang jika saklek pada aturan,” ujarnya, Jumat (28/12/2018).

Rahman menambahkan, di Kabupaten Nunukan, selain di Desa Labuk masih ada lagi sejumlah desa yang memiliki DPT kurang dari 50 pemilih.

Bawaslu mencatat, terdapat 27 TPS dengan pemilih di bawah 50 orang yang kebanyakan berada di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Meski demikian, Bawaslu mengaku akan tetap mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 di sejumlah TPS tersebut.

"Sudah kami laporkan ke pusat, tetapi teknisnya tetap kembali ke kita. Tetap ada pengawasan," imbuhnya.

Sementara Ketua KPU Kabupaten Nunukan Dewi Sari Bahtiar mengatakan, meski DPT di sejumlah desa di wilayah perbatasan kurang dari 50 orang, pelaksanaan pemilu tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KPU Nunukan juga telah menyampaikan permasalahan tersebut ke KPU pusat.

"Nunukan memang unik. Mereka (KPU Pusat) sudah tahu semua persoalan di Nunukan, tapi sampai sekarang permasalahan tersebut bukan hambatan," kata Dewi.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/28/11541111/desa-di-perbatasan-ini-hanya-miliki-22-pemilih-terdaftar-dalam-dpt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke