Salin Artikel

Potensi Triliunan, Profesi Amil Zakat Perlu Disertifikasi

BANDUNG, KOMPAS.com – Jika dulu amil atau pengelola zakat berjalan secara alami, maka kini perlu disertifikasi.

Itu pula yang menggiring pembentukan Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKN) Indonesia berkaitan keamilan.

“Hari ini sudah ada 2 SKK keamilan yang didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja dari Forum Zakat dan Baznas,” ujar Ketua Umum Forum Zakat Bambang Suherman saat dihubungi, Senin (24/12/2018).

“Kami dorong 2019 tersusun, disahkan, dan diimplementasikan,” tambahnya.

Amil zakat, sambung Bambang, perlu disertifikasi karena proses zakat melingkupi tiga hal. Pertama, penghimpunan. Kedua, pengelolaan, yakni akuntabilitas, transparansi, dan menjalankannya dengan baik. Ketiga, penyaluran dan pendayagunaan. Karakter penyaluran harus ada standar kerja.

“Mulai dari etikanya seperti apa, kompetensi apa saja, faktor integritas, dan lain-lain sebagai jaminan para amil ini bekerja benar,” tuturnya.

Selain itu, saat ini tengah memasuki era revolusi industri 4.0. Itu artinya, gerakan zakat sudah seharusnya menghadapi dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Ditambah dengan bonus demografi Indonesia di mana populasi usia produktif lebih banyak dibanding usia nonproduktif, hal ini berkaitan dengan generasi muda atau milenial.

“Makanya kami gelar pula Indonesia Zakat Summit, kami ingin menyampaikan bahwa zakat solusi bangsa,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jabar Arif Ramdani mengatakan, potensi zakat di Indonesia sebesar Rp 217 triliun, sedangkan Jawa Barat Rp 17,6 triliun.

Namun capaian Jabar sendiri masih kecil. Di tahun 2016, Baznas Jabar hanya mampu mengumpulkan di bawah Rp 500 miliar.

“Hal itu kemungkinan karena masih banyak warga muslim Jabar yang membayar melalui lembaga zakat yang belum terdata resmi atau mungkin belum menunaikan zakat, sehingga potensi ini belum tergali maksimal,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/24/21052321/potensi-triliunan-profesi-amil-zakat-perlu-disertifikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke