Salin Artikel

Dishub Batasi Kecepatan Kendaraan yang Lewati "Flyover" Manahan Solo

"Pada saat di atas (flyover) kendaraan harus pelan-pelan dan menyesuaikan. Minimal 30 kilometer per jam," kata Kepala Dishub Kota Surakarta Hari Prihatno kepada Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Selasa (18/12/2018).

Dia menambahkan, penentuan batas kecepatan tersebut diambil setelah serangkaian uji coba internal pada Senin (17/12/2018).

Batas minimal kecepatan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan.

"Semua kendaraan yang naik (flyover), batas kecepatannya minimal 30 kilometer per jam," ungkap dia.

Uji coba akan kembali dilakukan pada Rabu (19/12/2018) dengan melibatkan kendaraan umum.

Hanya saja kendaraan yang diperbolehkan melewati flyover Manahan adalah sepeda motor (roda dua) dan empat (mobil). Sebab, masih ada beberapa perbaikan infrastruktur bangunan flyover.

"Besok pagi uji coba umum. Tapi kami batasi untuk kendaraan kecil saja, seperti kendaraan bermotor dan mobil," bebernya.

Flyover Manahan dapat digunakan dua arah naik turun dari Jalan Adi Sucipto Manahan dan Jalan Dr Moewardi Kottabarat. Sementara dari Jalan MT Haryono hanya satu jalur ke selatan.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan, flyover Manahan dibuka untuk umum mulai Jumat (21/12/2018) pukul 06.00 WIB.

Di sana akan ditempatkan petugas secara bergantian mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di flyover Manahan.

"Kamis malamnya kami adakan umbul dongo (doa bersama) di sana (flyover Manahan). Kemudian paginya dioperasikan," jelas Rudy.

Diharapkan, dengan dibukanya flyover Manahan dapat mengurai kemacetan kendaraan di sejumlah titik jalan di Solo, terutama kawasan Purwosari dan Pasar Nongko.

"Nanti tetap akan kami evaluasi (flyover Manahan). Di sana kami siapkan kamera CCTV untuk memantau arus lalin," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/18/13080351/dishub-batasi-kecepatan-kendaraan-yang-lewati-flyover-manahan-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke