Salin Artikel

Presiden Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf untuk Masjid, Menasah, dan Pesantren di Aceh

"Masalah sertifikat tanah wakaf ini penting diselesaikan segera untuk menghindari konflik kepemilikan tanah yang selama ini sering terjadi di seluruh Indonesia, baik dengan perusahaan, atau dengan perorangan, karena banyak bangunannya sudah lama, namun lahannya tidak bersertifikat,” kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pada tahun 2017 lalu, pemerintah telah memberikan sertifikat tanah wakaf kepada masjid, menasah atau musala dan pesantren seluruh Indonesia sebanyak 5 juta buah. Tahun ini jumlahnya terus meningkat hingga 7 juta sertifikat.

“Tahun lalu sebanyak 5 juta sertifikat tanah wakaf diberikan di seluruh Indonesia, tahun ini bertambah 7 juta, dan tahun mendatang kita tingkatkan lagi 9 juta,” sebutnya.

Sementara itu, Tgk Mukhtar, pimpinan Dayah Misbahul Ulum Diniyah Al-Aziziyah Aramiyah asal Kabupaten Aceh Timur yang menerima sertifikat tanah wakaf dari Presiden Jokowi mengatakan, dengan diberinya sertifikat tanah wakaf itu berarti sudah aman dari sengketa atau gugatan.

“Alhamdulillah, dengan adanya sertifikat tanah wakaf ini sudah aman dari gugatan, kemudian dapat membantu proses administrasi untuk pengembangan pesantren ke depan, karena sertifikat ini milik umat bukan pribadi, sehingga siapa saja yang ingin membantu sudah mudah,” ucapnya.

Usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk masjid, menasah dan pesantren secara simbolis kepada 12 orang perwakilan, Presiden Jokowi juga menitipkan pesan kepada rakyat Aceh untuk selalu merawat perdamaian dan persatuan bangsa untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik.

“Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar, dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Jadi, kita harus selalu menjaga nilai persatuan dan persaudaraan, jangan karena beda pilihan politik kita saling bermusuhan. Berbeda dalam politik itu biasa, tapi nilai persatuan dan persaudaraan itu yang lebih penting,"ujar Jokowi. 

https://regional.kompas.com/read/2018/12/14/18162981/presiden-serahkan-sertifikat-tanah-wakaf-untuk-masjid-menasah-dan-pesantren

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke