Salin Artikel

Kejaksaan Geledah BTN Tasikmalaya Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 6 Miliar


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menggeledah kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tasikmalaya, terkait adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif berjumlah Rp 6 miliar, Senin (10/12/2018).

Proses ini setelah kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan untuk melengkapi dua alat bukti guna menentukan tersangkanya.

"Tadi kita sudah melakukan penggeledahan di kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Tasikmalaya, terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif dengan total kerugian mencapai Rp 6 miliar," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tasikmalaya, Masmudi, Senin petang.

Masmudi mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan warga terkait adanya kredit macet oleh ratusan debitur untuk kepemilikan kios di Pasar HPKP II Pasar Cikurubuk.

Pihaknya menduga, ada manipulasi proses kredit fiktif untuk mencairkan uang Negara dari bank salah satu plat merah tersebut.

"Ini debiturnya banyak sampai empat ratusan lebih. Mekanisme dan prosesnya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menyebabkan kemacetan dan menjadi kerugian Negara," ungkap dia.

Hasil penggeledahan, lanjut dia, Kejaksaan telah membawa ratusan dokumen sampai enam koper lebih untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Namun, sampai sekarang, pihaknya belum menetapkan tersangka dan masih mengumpulkan alat bukti.

"Kita buat kasus ini terang benderang, dan baru bisa ditetapkan tersangka. Upaya ini pun bertepatan dengan Hari Anti Korupsi," tambah dia.

Penggeledahan kejaksaan ke bank tersebut sempat membuat para nasabah kaget dan bertanya-tanya terkait upaya penegak hukum tersebut.

Sementara itu, para pegawai terlihat hanya pasrah saat para petugas dari kejaksaan memasuki kantor utama untuk melakukan penggeledahan yang dilakukan secara tertutup.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/10/21011141/kejaksaan-geledah-btn-tasikmalaya-terkait-dugaan-korupsi-kredit-fiktif-rp-6

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke