Salin Artikel

Gubernur Maluku Kecewa Peserta Tes CPNS Tahap Pertama yang Lolos hanya 8 Orang

Dari 900 pelamar yang mengikuti SKD dan CAT pada tahap pertama yang berlangsung pada Senin (5/11/2018), hanya 8 orang di provinsi Maluku yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya.

“Metode seleksi menggunakan CAT dengan standar kelulusan sesuai passing great, justru menyulitkan para peserta untuk lolos ke tahap berikutnya,” kata Said kepada wartawan di Ambon, Selasa (6/11/2018).

Dia mengaku Povinsi Maluku saat ini sangat membutuhkan pegawai, sehingga pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak semestinya menerapkan angka kelulusan berdasarkan standar nasional.

"Kalau bisa diturunkan, jangan gunakan angka nilai itu sesuai standar nasional di Maluku,” ujarnya.

Menurut Said, standar kelulusan yang dipatok sangat tinggi membuat hasil tes SKD dan CAT yang diikuti para pelamar dari Maluku sangat tidak sesuai dengan harapan. Pemerintah daerah di Maluku kata dia juga sangat mengeluhkan hasil tersebut.

“Coba lihat hasil tes, jumlah kelulusan peserta tidak sesuai dengan harapan dan keinginan kita semua terutama pemerintah daerah," kata Assagaff.

Dia pun berharap agar pemerintah pusat kedepan dapat memperbaiki sistem dan standarisasi kelulusan untuk penerimaan CPNS di Maluku.

Sebab standarisasi kelulusan yang dipatok terlampau tinggi, sementara alokasi waktu yang diberikan sangat sedikit.

“Lagi-lagi karena passing gradenya itu terlalu tinggi. Sementara waktu pekerjaan soalnya hanya 90 menit,”ujarnya.

Terkait hasil tersebut, Said meminta kepada peserta yang belum mengikuti tes agar tetap bersemangat dan giat belajar serta ikhlas menerima hasil yang diterima.

"Semoga kedepannya pemerintah pusat bisa merubah seleksi penerimaan CPNS yang sangat menyulitkan ini,” harapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/07/08173491/gubernur-maluku-kecewa-peserta-tes-cpns-tahap-pertama-yang-lolos-hanya-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke