Salin Artikel

Empat Pengeroyok Suporter Persija Haringga Sirla Divonis 3 hingga 4 Tahun

BANDUNG, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung memvonis empat terdakwa pengeroyok suporter Persija Haringga Sirla, dengan hukuman 3 hingga 4 tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa ini diketahui berinisial S, AR, TD, dan AF. Mereka dianggap terbukti bersalah telah melakukan pengeroyokan terhadap Haringga Sirla hingga meninggal dunia, di Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Minggu (23/10/2018) lalu.

Dalam amar putusannya, Hakim tunggal PN Kelas I Bandung, Suwanto menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersalah secara sah.

Terdakwa SH dijatuhi hukuman empat tahun penjara, AR hukuman empat tahun penjara, TD hukuman tiga tahun enam bulan dan AF hukuman tiga tahun penjara.

"Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP," kata Suwanto, Selasa (6/11/2018).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut terdakwa SH dan AR dihukum lima tahun penjara.

Sementara terdakwa TD dituntut empat tahun penjara dan AF dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh jaksa.

Kasie Pidum Kejari Bandung, Agus Khusal Alam mengatakan, tuntutan hukuman pidana yang dilayangkan jaksa di persidangan mengalami pengurangan karena para terdakwa masih di bawah umur.

Kuasa Hukum terdakwa, Dadan Sukmawijaya mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan banding.

"Keluarga (terdakwa) tidak menerima isi putusan, keluarga akan ajukan banding, rencana besok," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/06/15053741/empat-pengeroyok-suporter-persija-haringga-sirla-divonis-3-hingga-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke