Salin Artikel

Polisi Tangguhkan Penahanan Petani yang Curi 3 Batang Kayu Milik Perhutani

Sebelumnya, Buamin ditangkap dan ditahan oleh Polsek Pagak karena kedapatan mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling di wilayah RPH Sengguruh, kawasan Perhutani.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, penangkapan terhadap Buamin berawal dari laporan pihak Perhutani.

Pihaknya sudah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak namun belum menemui titik temu.

Yade mengaku sudah meminta kepada bawahannya untuk menangguhkan penahanan terhadap Buamin tersebut.

"Itu laporan Perhutani. Sudah dimediasi Kapolsek tapi tidak ada titik temu. Ini sudah saya perintahkan ditangguhkan penahanannya," kata Yade kepada Kompas.com melalui pesan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Yade mengaku akan melakukan mediasi berikutnya terkait kasus tersebut.

"Hari ini kami panggil ke Satreskrim," katanya.

Yade belum menegaskan apakah kasus hukum terhadap petani itu akan dilanjutkan atau dihentikan.

Buamin (53) yang merupakan seorang petani di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ditangkap pada Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas patroli gabungan yang terdiri dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak dan RPH Sengguruh.

Saat itu, Buamin kedapatan mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling. Satu masih diangkut dengan motor Yamaha Vega miliknya, sedangkan dua batang lainnya sudah berada di rumahnya.

Polsek Pagak lalu mengamankan Buamin dengan barang bukti berupa tiga batang kayu jenis sonokeling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/01/15053821/polisi-tangguhkan-penahanan-petani-yang-curi-3-batang-kayu-milik-perhutani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke