Salin Artikel

Diperiksa Kasus "Vlog Idiot", Ahmad Dhani Sodorkan 3 Saksi Ahli

Aldwin Rahardian Megantara, tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan, ada 3 orang saksi ahli yang disodorkan, selain saksi ahli pidana, juga saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan saksi ahli komunikasi.

"Kami berharap pihak penyidik menerima saksi ahli yang kami sodorkan, agar ada komparasi pendapat dalam kasus ini, serta agar ditemukan kontruksi hukum yang jelas," katanya.

Karena baginya, dalam kasus Vlog Idiot, pentolan grup band Dewa 19 itu justru sebagai korban kasus persekusi. "Dalam peristiwa itu dia diundang, dan dihadang agar tidak bisa keluar dari hotel," jelasnya.

Kata-kata idiot yang disebut Ahmad Dhani menurut Aldwin juga tidak jelas ditujukan untuk siapa, karena juga tidak disebut nama dalam vlog tersebut.

"Justru yang harus diproses hukum adalah orang-orang yang melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pekan lalu. Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya. Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/16073511/diperiksa-kasus-vlog-idiot-ahmad-dhani-sodorkan-3-saksi-ahli

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke