Salin Artikel

Bawaslu Berkoordinasi dengan Banyak Pihak soal 11 Kepala Daerah Dukung Jokowi

Salah satunya, Bawaslu Riau sudah mengundang Ketua KPU Riau Nurhamin untuk koordinasi.

"Kemarin, Minggu (14/10/2018) kita mengundang ketua KPU Riau untuk menanyakan seputar kegiatan 11 kepala daerah yang mendukung salah satu capres," ujar Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/10/2018).

Dia menyampaikan, ada 36 pertanyaan yang diajukan kepada pihak KPU Riau terkait kepala daerah yang mendukung salah satu capres. Kemudian jawaban KPU Riau akan menjadi bahan kajian Bawaslu.

"Permintaan keterangan kepada Nurhamin (Ketua KPU Riau) dimaksudkan sebagai bahan dan refrensi kajian nantinya di Sentra Gakkumdu Riau," jelas Rusidi.

Selain itu, untuk mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan 11 kepala daerah di Riau, Rusidi mengaku akan mengundang para ahli, baik ahli pidana, ahli tata negara, dan juga Ombusman RI perwakilan Riau.

"Kami juga berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Riau yang terdiri dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kita akan bahas bersama," terang Rusidi.

"Bila perlu, supaya kita tidak salah dalam mengambil keputusan, kita akan minta pendapat hukum dari Sentra Gakkumdu Bawaslu RI di Jakarta," tambahya.

Menurut Rusidi, hal ini sangat penting sebagai referensi dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Riau nantinya.

"Karena mereka kan sedang cuti kampanye, jadi kita akan memastikan kepada pihak berkompeten terkait penandatanganan dukungan kepada capres/cawapres oleh bupati/wali kota itu apakah secara administrasi negara itu dibenarkan atau tidak, apakah itu termasuk malaadministrasi atau tidak, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak," tutur Rusidi.

Dikatakan dia, sebagaimana Pasal 282 Undang-undang nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu, ancaman pidana menanti pejabat negara yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Dalam Pasal 282 UU nomor 7 Tahun 2017 disebutkan "Pejabat negara dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon". Ancaman pidananya tiga tahun penjara dan denda Rp 36 juta.

"Persoalannya mereka (kepala daerah) menandatangani dan membacakan (pernyataan dukungan untuk Jokowi) itu dalam masa cuti kampanye. Jadi, ini akan kita kaji bersama banyak pihak untuk memastikan adanya pelanggaran. Proses ini cukup panjang," kata Rusidi.

Kendati demikian, pihaknya akan sungguh-sungguh bekerja untuk memastikan apakah kegiatan 11 kepala daerah dukung Jokowi tersebut melanggar aturan atau tidak.

Sebelumnya, Bawaslu Riau sudah menjadwalkan pemanggilan 11 kepala daerah yang mendukung Jokowi dua periode. Pemanggilan akan dilakukan pada Rabu (17/10/2018) dan Kamis (18/10/2018).

Sementara untuk pemanggilan kepada pihak DPR Pro Jokowi (Projo) Riau dan ketua pelaksana deklarasi dukung Jokowi-Ma'ruf Amin, akan dilakukan hari ini selepas salat Zuhur.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/15/11251931/bawaslu-berkoordinasi-dengan-banyak-pihak-soal-11-kepala-daerah-dukung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke