Salin Artikel

Dedi Mulyadi Bela Guru Besar IPB yang Digugat Perusahaan Pembakar Hutan

Dedi mengatakan, hutan merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai. Pemeliharaan keragaman hayati di dalamnya menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa untuk menjaganya.

Prof Bambang Hero Saharjo yang merupakan anak bangsa telah menjalankan kewajiban tersebut dengan baik.

“Kebakaran hutan itu ada karena faktor alam dan banyak juga yang disebabkan kesengajaan manusia. Ada kepentingan ekonomi di balik peristiwa pembakaran hutan. Fenomena ini harus dilawan. Tidak boleh terjadi lagi,” kata Dedi, Jumat (12/10/2018).

Lebih lanjut ketua DPD Golkar Jawa Barat ini menambahkan, di tengah arus hedonis yang menggila, masih ada anak bangsa yang masih peduli terhadap lingkungan meski akhirnya digugat oleh perusahaan.

“Kita patut bersyukur masih ada sosok idealis. Ahli dan pakar di bidangnya yang gagah berani menyampaikan argumentasi di muka persidangan. Kami bersama Prof Bambang,” ujar mantan bupati Purwakarta dua periode ini.

Sebagai bentuk dukungan, Ketua DPD Golkar Jawa Barat ini juga menggalang dukungan dari para aktivis lingkungan di Indonesia untuk membela Profesor Bambang.

Sementara itu, dukungan yang dilakukan dalam situs www.change.org, hingga Jumat siang ini mencapai lebih dari 66.000 orang. Mereka menandatangani petisi dukungan yang diberikan kepada Bambang Hero.

Petisi yang bertajuk "Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo" itu mengajak masyarakat untuk mendukung dan menyelamatkan pakar di bidang lingkungan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo digugat ke Pengadilan Negeri Cibinong oleh PT Jatim Jaya Perkasa (JJP).

Pakar sekaligus dosen di Fakultas Kehutanan IPB itu digugat sebesar Rp 510 miliar setelah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan tersebut.

Juru bicara Pengadilan Negeri Cibinong, Bambang Setiawan menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan gugatan yang dilayangkan PT Jatim Jaya Perkasa terhadap Bambang Hero Saharjo selaku tergugat.

Laporan tersebut tertuang dalam surat terintegrasi di PN Cibinong dengan nomor 223/pdt.g/2018/pn.cbi.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/12/20210451/dedi-mulyadi-bela-guru-besar-ipb-yang-digugat-perusahaan-pembakar-hutan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke