Salin Artikel

Berstatus Tersangka, Bupati Malang Tetap Motivasi Bawahannya

Rendra saat ini tengah menghadapi kasus hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Makanya beberapa waktu yang lalu saya langsung pimpin rapat agar kemudian jangan sampai melemah, jangan sampai kemudian patah semangat tapi tetap harus terus giat dan tetap harus punya etos kerja tinggi untuk mengawal tugas pemerintah, pembangunan, kemasyarakatan dari OPD yang ada," kata Rendra saat ditemui di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan KH Agus Salim nomor 7 Kota Malang pada Kamis (11/10/2018) malam.

Rendra mengatakan, ada wakil bupati dan sekretaris daerah yang akan memimpin jalannya pemerintahan jika nanti dirinya ditahan oleh KPK.

"Toh kalau tidak ada saya masih ada wakil bupati, ada sekda, itu yang harus saya semangati waktu itu," katanya.

Sementara itu, Rendra mengatakan, agenda utama yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Malang adalah pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Singosari dan Badan Otoritas Pariwisata Bromo Tengger Semeru.

"Agenda pemerintahan sudah tercantum di APBD. Kebetulan Pemkab sedang mengawal KEK Singosari dan BOP Bromo Tengger Semeru," katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menetapkan dua perkara terhadap Rendra Kresna.

Pertama, Rendra selaku Bupati Kabupaten Malang periode 2010-2015 diduga menerima suap terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.

Selain Rendra, KPK juga menetapkan seseorang dari pihak swasta bernama Ali Murtopo (AM) sebagai pemberi suap.

Kedua, Rendra bersama seorang pihak swasta bernama Eryk Armando Talla (EAT) diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 3,55 miliar. Dalam perkara ini, Eryk juga ditetapkan sebagai tersangka.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/12/14201061/berstatus-tersangka-bupati-malang-tetap-motivasi-bawahannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke