Salin Artikel

Ini Penjelasan PT Petra Arun Gas Soal Polisi Amankan 16 Ton Biosolar

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Manajemen PT Perta Arun Gas (PT PAG), anak perusahaan PT Pertamina, menyatakan menghormati proses penegakan hukum terkait diamankannya 16 ton minyak jenis biosolar milik perusahaan itu.

Hal itu disampaikan oleh staf Hubungan Masyarakat PT PAG, Cut Zharfa, dalam siaran pers, Kamis (11/10/2018) siang.

“Terkait diamankannya 16 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar industri oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe, yang diduga melibatkan oknum karyawan perusahaan PT Perta Arun Gas (PAG) dan seorang pengusaha minyak Lhokseumawe sebagai penampung. Pihak perusahaan PT PAG dalam hal ini menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian,” sebut Cut Zharfa.

Dia menjelaskan, minyak yang dibeli oleh PT PAG ke PT Pertamina Depo Lhokseumawe merupakan jenis bahan bakar minyak industri bukan bahan bakar minyak bersubsidi.

Cut berulangkali menyatakan menghormati proses hukum dalam kasus itu dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan pada Polres Lhokseumawe.

"Kami hargai dan hormati proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Bila nantinya sudah ada ketetapan hukum tetap, baru kami ambil kesimpulan serta keputusan. Yang pasti, perusahaan akan menindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan kecurangan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di perusahaan," pungkas Cut Zharfa.

Sebelumnya diberitakan, Polres Lhokseumawe mengamankan 16 ton minyak jenis biosolar. Diduga, melibatkan oknum karyawan PT PAG dan seorang pengusaha di Lhokseumawe.

Tiga tersangka berupa sopir, kernet dan buruh bongkar muat telah ditahan di Mapolres Lhokseumawe.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/11/15542881/ini-penjelasan-pt-petra-arun-gas-soal-polisi-amankan-16-ton-biosolar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke