Salin Artikel

Jual Arak, Nenek 70 Tahun Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sadiyem kedapatan membawa arak, sejenis minuman keras yang berasal dari fermentasi beras.

Kasatreskirm Polres magetan AKP Sukatni mengatakan, nenek Sadiyem diamankan di kecamatan Palosan saat akan menjual 17 jerigen arak.

“Palaku masih menjalani pemeriksaan. Kita amankan saat akan menjual miras di Plaosan, Selasa (5/10/2018). Barang bukti yang kita amankan sebanyak 30 liter atau 17 jerigen,” ujarnya, Kamis (11/10/2018).

Sukatni menambahkan, Sadiyem hanya menggantikan anaknya yang biasa memproduksi miras jenis arak tersebut ke pemesannya di kecamatan Plaosan.

Dari penjualan 17 jerigen miras jenis arak, pelaku bisa mengantongi uang hingga Rp 4 juta.

“Mirasnya jenis home industry. Pelaku yang kita amankan ini menggantikan anaknya yang sakit untuk mengantar miras ke pelanggannya,” imbuhnya.

Saat ini, nenek Sadiyem bersama kendaraan serta barang bukti 17 jerigen miras jenis arak diamankan di Polres Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya memperdagangkan miras jenis arak tersebut, Nenek Sadiyem terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pasal yang kita kenakan 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Sukatni.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/11/15021531/jual-arak-nenek-70-tahun-terancam-hukuman-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke