Salin Artikel

Diduga Cabuli 2 Muridnya, Guru SD di Jombang Ditangkap Polisi

"Ditangkapnya kemarin, hari Senin, di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi, Selasa (09/10/2018).

Gatot mengungkapkan, beberapa waktu lalu, polisi menerima laporan pencabulan tersebut.

"Korbannya dua orang. Untuk sementara waktu masih dua orang, kemungkinan (jumlah) korban bertambah masih bisa. Kita lihat nanti hasil penyelidikan," ujarnya.

Kedua korban, lanjut Gatot, saat ini duduk di kelas 1 SMP. Pencabulan oleh KHS dilakukan saat korban duduk di kelas 6 SD. 

"Dilakukan sejak bulan tiga (Maret) tahun 2017. Satu korban ada yang dicabuli 9 kali, yang satunya dicabuli 10 kali. Saat itu korban masih kelas 6 SD," ungkap Gatot.

Akibat perbuatannya, guru PNS asal Mojoagung tersebut ditahan di Mapolres Jombang.

Dia dijerat pasal 82 Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/09/19211321/diduga-cabuli-2-muridnya-guru-sd-di-jombang-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke