Salin Artikel

Napi di Rutan Donggala Mengaku Diizinkan Cari Keluarga Korban Gempa, tetapi Wajib Lapor

Narapidana yang ditemui Kompas.com Minggu (30/9/2018), Iskanda dan Roni mengatakan, mereka akhirnya dilepaskan, tetapi harus wajib lapor.

"Setiap dua hari sekali wajib lapor," ujar Iskandar. 

Menurut mereka, pihak lapas juga kesulitan karena tidak ada tempat menampung para napi pascakerusuhan. Rutan terbakar dan ratusan napi diperkirakan telah kabur.

Baik Roni maupun Iskandar mengaku ingin mengecek keluarga mereka di Balaroa dan di Mamboro yang menjadi salah satu lokasi terdampak gempa cukup parah.

Sebelumnya, para napi meminta dibebaskan agar bisa bertemu dengan anggota keluarga mereka yang menjadi korban gempa besar yang terjadi di kota itu. Kericuhan akhirnya terjadi yang berujung pembakaran rutan.

"Ricuh dipicu keinginan warga binaan dibebaskan  untuk bertemu dengan keluarganya. Ada 100 narapidana dan tahanan diperkirakan kabur," ujar Kepala Rutan kelas IIB Donggala Saifuddin kepada Kompas.com di lokasi kejadian, Sabtu (29/9/2018) malam.

Sebelum kejadian, ada 342 orang narapidana yang mendekam di rutan yang sebenarnya hanya bisa menampung 116 orang itu.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/30/13264411/napi-di-rutan-donggala-mengaku-diizinkan-cari-keluarga-korban-gempa-tetapi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke