Salin Artikel

4 Fakta di Balik Kasus Bupati Tulungagung, Dilantik di Jakarta hingga Nasib Statusnya

KOMPAS.com - Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Bupati Tulungagung terpilih, Syahri Mulyo, akan dilantik di Gedung Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada tanggal 25 September 2018.

Syahri terganjal kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Tulungagung, Jawa Timur. Dirinya pun ditetapkan menjadi tersangka 19 hari menjelang coblosan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 lalu.

Berikut fakta yang ditemukan KOMPAS.com pada kasus tersebut.

Seharusnya, pada tanggal 24 September adalah hari menggembirakan bagi Syahri Mulyo. Di hari itu, Syahri dan Maryoto Birowo dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

Namun faktanya, Syahri saat ini telah berstatus tahanan KPK dalam kasus korupsi sejumlah proyek di Tulungagung. Untuk itu, pelantikan Syahri terpaksa tidak dilakukan di Gedung Negara Grahadi, Jawa Timur, bersama sejumlah calon kepala daerah lainnya.

Syahri akan dilantik di Jakarta, tepatnya di Gedung Kemendagri.

"Yang melantik tetap saya, bukan di Gedung Grahadi, tapi di kantor Kemendagri, sesuai arahan KPK," kata Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Jumat (21/9/2018).

Salah satu alasan Gubernur Jawa Timur Soekarwo tidak melantik Syahri di Jawa Timur adalah masalah dana pengamanan. Menurut Soekarwo, biaya pengamanan tahanan dari Jakarta ke Jawa Timur sangat mahal.

Selain itu, Soekarwo hanya mengikuti arahan dari KPK terkait acara pelantikan tahanan KPK Syahri Mulyo.

Seperti diketahui, Syahri Mulyo dan Maryoto Birowo adalah pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang diusung PDIP dan Partai Nasdem saat Pilkada lalu.

Ada fakta unik dalam kasus Syahri Mulyo di Tulungagung. Syahri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi. Penetapan itu terjadi pada tanggal 8 Juni 2018 atau 19 hari menjelang pencoblosan yang digelar pada hari 27 Juni 2018.

Namun, usai pencoblosan, perolehan suara Syahri mengungguli pasangan kandidat lainnya, yaitu Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).

Pasangan Syahri Mulyo dan Maryoto Wibowo dengan nomor urut 2 itu unggul jauh dengan mendapat 59,8 persen suara atau mengantongi 355.966 suara.

Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.

Status Syahri Mulyo sebagai kepala daerah baru akan dicabut saat kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

“Kalau dia diputus bersalah nanti dicabut kembali (jabatan bupati),” katanya.

“Kemarin juga ada yang dilantik di LP (Lembaga Pemasyarakatan). Zaman-zaman dulu kan juga ada Sulawesi Utara, tetap kita hargai proses demokrasi, tetapi hukum harus berkekuatan tetap,” kata Tjahjo, Jumat (29/6/2018).

Sumber: KOMPAS.com (Reza Jurnaliston, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2018/09/21/21171191/4-fakta-di-balik-kasus-bupati-tulungagung-dilantik-di-jakarta-hingga-nasib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke