Salin Artikel

Dari 22 Tower Telekomunikasi, Mantan Bupati Mojokerto Minta Rp 4,4 M

SURABAYA, KOMPAS.com - Modus tindak pidana dugaan korupsi mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa diungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (14/9/2018).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustiana, Mustofa disebut meminta fee kepada 2 perusahaan telekomunikasi yang mendirikan 22 unit tower di wilayah Mojokerto sebesar Rp 4,4 miliar.

"Dengan memanfaatkan jabatannya, terdakwa mengeruk keuntungan pribadi dalam menerbitkan izin bangunan tower," kata Eva.

Dia menjelaskan, mulanya dia meminta Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk menyegel 22 tower yang berdiri di wilayah Kabupaten Mojokerto. Melalui Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal, Mustofa lantas meminta fee Rp 200 juta untuk masing-masing tower yang berdiri.

"Syarat fee itu agar perusahaan telekomunikasi mendapatkan disposisi dari Bupati Mojokerto," tambahnya.

Dua perusahaan tersebut menyanggupi membayar senilai Rp 4,4 miliar. Namun, dalam perjalanannya, fee membengkak menjadi total Rp 5,78 miliar karena kedua perusahaan harus membayar administrasi izin melalui perantara.

Hingga sebelum ditangkap KPK pada April lalu, kata Eva, terdakwa sudah mengantongi fee sebesar Rp 2,75 miliar.

Atas perbuatannya itu, Mustofa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/14/19221381/dari-22-tower-telekomunikasi-mantan-bupati-mojokerto-minta-rp-44-m

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke