Salin Artikel

Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Sakit-Sakitan di Lapas

Agus yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pamekasan, sakit-sakitan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan Muhamad Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/9/2018) mengatakan, Agus Mulyadi sudah tiga kali dipanggil ke Kejari Pamekasan untuk kelanjutan penyidikan.

Namun tiga kali pula alasannya selalu sakit. Sehingga sampai sekarang, yang bersangkutan belum diperiksa.

"Tersangka sedang sakit-sakit sekarang. Terakhir, dokter sudah menyerahkan kembali ke Lapas setelah dua minggu menjalani opname di rumah sakit," ujar Muhamad Arifin.

Dijelaskan Arifin, Kejari Pamekasan akan mengirimkan surat kembali kepada Agus Mulyadi untuk yang keempat kalinya, untuk menjalani pemeriksaan. Pihaknya ingin secepatnya tunggakan kasus korupsi DD di Pamekasan, segera kelar.

Kejari Pamekasan sempat mengalami kendala saat melanjutkan kasus ini. Pada tanggal 9 Agustus lalu, Agus Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka. Namun Agus mengajukan pra peradilan pada tanggal 13 Agustus. Pengajuan pra peradilan ditolak hakim pada tanggal 28 Agustus.

"Karena pra peradilan ditolak, maka proses penyidikan dilanjutkan," ungkapnya.

Kasus DD di Desa Dasuk ini, sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Agustus tahun 2017 lalu. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Agus Mulyadi yang tengah melakukan transaksi suap terhadap mantan Kejari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya.

Dalam pengembangan OTT, KPK juga mencokot Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Sucipto Utomo dan stafnya Noer Solehuddin.

Agus menyuap mantan Kejari Pamekasan dalam dugaan penyelewengan proyek DD sebesar Rp 100 juta. Suap yang diberikan Agus atas persetujuan Achmad Syafii sebesar Rp 250 juta untuk menutup kasusnya. 

https://regional.kompas.com/read/2018/09/12/15555981/kades-tersangka-korupsi-dana-desa-sakit-sakitan-di-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke