Salin Artikel

Semua Anggota DPRD Kota Malang yang Ditangkap KPK di-PAW

Saat ini, semua berkas itu sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Ashari Husen mengatakan, meski dikebut, proses PAW tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2017.

Artinya, semua calon pengganti anggota DPRD tersebut harus memenuhi persyaratan serta menyerahkan berkas sesuai dengan PKPU tersebut.

"Mekanisme PAW tetap mengacu pada PKPU nomor 6 tahun 2017. Sehingga kemarin beberapa lembaga terkait seperti Dispendukcapil, BNN dan lain sebagainya ikut hadir. Dan semuanya sudah memenuhi syarat untuk pergantian," kata Ashari di Kantor KPU Kota Malang, Sabtu (8/9/2018).

Ashari mengatakan, semua pemberkasan calon pengganti anggota DPRD Kota Malang itu dilakukan selama dua hari berturut-turut.

"Kita maraton kemarin, dua hari berturut-turut terkait dengan PAW anggota DPR yang tersandung persoalan hukum. KPU sudah mepersiapkan seluruh calon pengganti. Berkas kita bawa menuju Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan pengesahan," jelasnya.

Sebelumnya, sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditangkap KPK akibat kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.

Dari jumlah tersebut, hanya satu anggota dewan yang sudah resmi di-PAW, yakni Yaqud Ananda Gudban dari fraksi Partai Hanura yang digantikan oleh Nirma Cris Desinidya.

Adapun anggota DPRD yang dilakukan PAW saat ini dari fraksi PDI-P sebanyak sembilan orang, PKB sebanyak lima orang, Partai Golkar lima orang, Partai Demokrat lima orang dan Partai Gerindra empat orang. Selain itu juga PKS sebanyak tiga orang, PPP tiga orang, Partai NasDem satu orang, Partai Hanura dua orang dan PAN sebanyak tiga orang.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/08/12474591/semua-anggota-dprd-kota-malang-yang-ditangkap-kpk-di-paw

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke