Salin Artikel

Berlaku Mulai 6 September, Urus e-KTP Bisa di Kecamatan

"Perekaman dilakukan di masing-masing kecamatan. Kemudian berkas dikumpulkan dibawa ke Disdukcapil Karawang untuk dicetak. Setelah dicetak dibawa kembali ke kecamatan untuk didistribusikan. Kebijakan berlaku sejak 6 September 2018," ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan di kantornya Jalan Surotokunto, Karawang, Rabu (5/9/2018).

Proses tersebut, kata Yudi, membutuhkan waktu tiga hari sejak permohonan dan perekaman e-KTP. Waktu tersebut dibutuhkan untuk peroses pengumpulan, pencetakan, hingga pendistribusian.

Hanya saja, tambahnya, setiap kecamatan mendapat kuota 40 e-KTP per hari. Sehingga, setiap hari Disdukcapil mencetak 1.200 e-KTP.

"Kuotanya 40 e-KTP per kecamatan per hari. Jadi jumlah kuota untuk 30 kecamatan 1.200," ungkapnya.

Yudi menyebutkan, kebijakan perekaman hingga pengambilan fisik e-KTP di kecamatan berlaku permanen. Akan tetapi, jika kecamatan kewalahan dan terjadi penumpukan akan dilakukan evaluasi kembali.

"Berlaku permanen," tambahnya.

Meski kebijakan tersebut diterapkan, lanjutnya, pelayanan satu pintu di Disdukcapil Karawang masih berlaku. Hanya saja, beberapa inovasi pelayanan dilakukan untuk mengurai antrean di Disdukcapil Karawang.

"Salah satunya permohonan pembuatan Akta Kelahiran bisa melalui online via WhatsApp," katanya.

Sebelumnya, warga berdesak-desakan mengantre di Disdukcapil Karawang. Mereka hendak mengambil fisik e-KTP, setelah hampir satu tahun terakhir hanya mengantongi surat keterangan (suket).

https://regional.kompas.com/read/2018/09/05/12124321/berlaku-mulai-6-september-urus-e-ktp-bisa-di-kecamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke