Salin Artikel

Paket Sabu Dalam Sepatu dari Thailand Manfaatkan Arus Bantuan Gempa Lombok

Tersangka berinisial RI alias RM (33) tahun warga Dusun Gampung, Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Meski warga Lombok Tengah, tersangka meminta pengirim menggunakan alamat lainnya di Kabupaten Lombok Timur.

“Mereka mengira kami lengah, namun aparat bersama petugas Bea Cukai Mataram bertindak cepat dan bisa memantau pergerakan para pengedar dan bandar sabu yang menargetkan pengiriman ke wilayah Lombok, yang tengah dilanda gempa,” kata PLT Bea Cukai Mataram, I Wayan Tapamuka, Selasa (4/9) saat menggelar temuan narkotika di Polda NTB.

Dijelaskan Tapa, bahwa modus yang digunakan pelaku pengirim tergolong baru di Lombok NTB, yaitu menyimpan 8 bungkus kristal putih jenis sabu di dalam hak empat pasang sepatu, pelaku menempel bagian bawah sepatu dengan sangat rapi menggunakan lem perekat yang baik, sehingga secara kasat mata sulit terdeteksi.

Mengingat kristal jenis sabu dibungkus dengan plastik klip putih transparan, dan di ujung plastik dililit dengan lakban hitam dan dibungkus kembali dengan alumunium foil.

Tak hanya itu, pelaku juga menyimpan kristal di selang yang digunakan sebagai tali ras perempuan, sehingga seolah olah pengirim mengirimkan barang berupa sepatu dan dua buah tas jinjing.

Selang bening pun dililit dengan alumunium foil dan dililit kembali dengan lakban hitam, untuk mengelabui petugas.

Modus baru

“Modus yang seperti ini adalah pertama kalinya di tahun 2018, dimana pelaku menggunakan jasa pengiriman Kantor Pos, kebanyakan mereka cenderung melalui Bandara dibawa langsung oleh pelaku atau jasa pengiriman swasta. Sepertinya terkait dengan korban gempa disini, mereka menganggap polisi dan bea cukai akan konsentrasi hanya pada bencana gempa, sehingga mereka bisa lolos, tapi kita tidak lengah, Bea Cukai dan polisi tetap solid,” kata Tapa.

Dir Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Yus Fadilah, mengatakan bahwa awal dari pada penangkapan tersebut karena adanya kerja sama antara Polda NTB dan Bea Cukai Mataram yang mencurigai adanya pengiriman barang terlarang melalui kantor pos. 

Kemudian setelah teridentifikasi, petugas menyamar sebagai pegawai Pos Kota Mataram, karena tersangka belum diketahui.

“Dan setelah menyamar sebagai karyawan kantor pos, baru diketahui tersangka atau tujuan barang yang dikirim dari Thailand melalui kantor pos. Ini adalah modus yang pertama kali dilakukan di wilayah kita dan kita tak akan lengah, termasuk memanfaatkan situasi bencana seperti saat ini, kami justru semakin kuat mengawasi,” kata Fadilah.

Dijelaskan bahwa tersangka, sempat bekerja di Batam selama 7 bulan dan bulan Juli 2018 lalu tersangka merantau ke Malaysia. 

Di Malaysia tersangka berkenalan dengan warga Thailand sesama TKI di Malaysia dan keduanya kerap bertransaksi narkoba. Namun pada transaksi kali ini upaya tersangka terdeteksi aparat.

“Atas perbuatannya, tersangka RM diancam pasal 144 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 20 tahun penjara” kata Fadilah.

Fadilah mengingatkan siapapun yang memanfaatkan situasi bencana untuk memasok barang haram narkotika, akan menjadi pantauan dan incaran aparat.

“Kami akan memantau terus dan mereka tak akan bisa mengelabui aparat,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/05/07451511/paket-sabu-dalam-sepatu-dari-thailand-manfaatkan-arus-bantuan-gempa-lombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke