Salin Artikel

Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Jombang Dituntut 15 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara 15 tahun, terdakwa yang menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Senin (3/9/2018), juga dituntut denda Rp 2 miliar, subsidair 10 bulan penjara.

“Terdakwa kita tuntut dengan hukuman penjara 15 tahun," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jombang, Tedhy Widodo, seusai sidang.

Tedhy memaparkan, terdakwa dituntut hukuman maksimal karena jumlah korban mencapai puluhan orang, bahkan masih SMP.

Menurut Tedhy, dalam perkara yang menjerat Eko Agriawan, pihaknya tidak menemukan pertimbangan yang meringankan.

"Tidak ada satupun pertimbangan yang meringankan," ujarnya.

Menanggapi tuntutan hukuman 15 tahun penjara, terdakwa berniat memberikan pledoi. Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilaksanakan Rabu pekan depan.

Sebelumnya diberitakan, Eko Agriawan, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 26 muridnya. Aksi tersebut dilakukan dengan modus rukiah untuk penyembuhan.

Pada 14 Februari 2018, guru mata pelajaran Bahasa Indonesia tersebut ditahan polisi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dijerat dengan pelanggaran pasal 82 UU Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/03/20382551/guru-pelaku-pelecehan-seksual-di-jombang-dituntut-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke