Salin Artikel

Dugaan Korupsi Dana BPJS, Kepala Dinkes Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penetapan ini menjadi buntut dari penggeledahan yang sudah sempat dilakukan jajaran Kejari dengan dibantu Polres Gresik di rumah tersangka serta beberapa ruangan di Dinkes Gresik, pada awal bulan kemarin atau tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2018, terkait kasus tersebut.

"Hari ini Kepala Dinas Kesehatan (Gresik) resmi kami tetapkan sebagai tersangka, dalam kasus penarikan dana kapitasi seluruh puskesmas di Gresik dari BPJS, yang telah merugikan keuangan negara miliaran rupiah," ujar Kajari Gresik, Pandu Pramoekartika, Selasa (28/8/2018).

"Penetapan ini berdasar dari sejumlah barang bukti yang kami temukan, juga pengakuan saksi-saksi yang sudah kami periksa," lanjut dia.

Bahkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kadinkes Gresik juga sempat diperiksa oleh jajaran Kejari sebagai saksi. Termasuk, pemeriksaan kepada sejumlah pihak di lingkup Dinkes Gresik yang dianggap mengetahui, di antaranya Sekretaris Dinkes dan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabidyankes) Dinkes Gresik, serta perwakilan dari 32 puskesmas di Gresik.

"Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan beberapa waktu lalu, ada sekitar Rp 2,451 miliar yang masuk ke rekening pribadi tersangka. Selain pengakuan saksi, ini juga diperkuat dengan barang bukti transaksi di rekening pribadi tersangka dan sejumlah dokumen yang kami temukan," beber Pandu.

Hanya saja, Pandu tidak menjelaskan lebih detail berapa dana yang 'dikutip' tersangka dari setiap puskesmas yang ada di Gresik. Karena menurut temuan di lapangan, kata Pandu, jumlahnya bervariasi di 32 puskesmas yang ada di Gresik.

"Dalam setiap bulan itu jumlah di tiap puskesmas berbeda nominalnya, ada yang hanya Rp2 juta, ada juga yang sampai Rp29 juta, berbeda-beda," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, Kadinkes Gresik dijerat Pasal 2, 3, dan 11 E dan F undang-undang nomor 31 tahun 1999 diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/28/19353561/dugaan-korupsi-dana-bpjs-kepala-dinkes-ditetapkan-sebagai-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke