Salin Artikel

Jadi Pecandu Judi Online, Pria Ini Curi Rumah Tetangga Sendiri

Namun, aksi Sopian itu rupanya membuat pelaku yang tinggal di kawasan Penjaringan Kelurahan 5 Ilir Palembang ini, harus menghabiskan hari-harinya di Polsek Ilir Timur II Palembang, setelah dilaporkan oleh korban.

Sopian mengatakan, handycam yang dia curi tersebut dijual seharga Rp 800.000 kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan langsung didepositkan untuk kembali berjudi online.

"Sempat menang (Judi), tapi akhirnya kalah. Karena penasaran saya mau main lagi. Tapi uang sudah habis, ketika mau pulang lewatlah rumah korban saya langsung memanjat pagar dan masuk," kata Sopian saat di Polsek Ilir Timur II Palembang, Sabtu (25/8/2018).

Polisi berhasil menangkap Sopian berdasarkan rekaman CCTV rumah korban yang digunakan sebagai alat bukti.

Dari rekaman tersebut terlihat jika Sopian memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah lewat kamar mandi. Kondisi yang sepi, membuat pelaku leluasa mengacak-acak isi rumah hingga menemukan satu unit handycam yang ada dikamar.

"Cuma sendirian, karena malam itu maksudnya iseng," kilah pengangguran ini.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani mengatakan, Sopian pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Pelaku adalah tetangga korban sendiri. Motifnya karena kecanduan judi online hingga akhirnya nekat mencuri," kata Milwani.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/26/01005891/jadi-pecandu-judi-online-pria-ini-curi-rumah-tetangga-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke