Salin Artikel

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Pontianak

Tersangka bernama A. Dia merupakan pemilik lahan sekaligus pelaku pembakar lahan kebun miliknya yang menyebabkan api merembet ke lahan gambut lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku membuka lahan kebun miliknya pada 10 Agustus 2018 yang lalu di Jalan Wonodadi 2, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Tersangka membuka lahan dengan tujuan untuk bercocok tanam jagung dan nanas, dengan cara menebas semak dan rumput menggunakan alat tajak," ujar Husni, Kamis sore.

"Kemudian setelah rumput dan semak kering tersangka membakarnya dengan menggunakan korek api, namun tidak membuat sekat bakar sehingga mengakibatkan api merambat dan menyebar," sambung Husni.

Lantaran api semakin membesar, sambung Husni, tersangka pun berusaha memadamkan api. Namun tidak bisa padam semua di karenakan lahan gambut.

Kemudian, ketika tersangka sedang bekerja di daerah Kota Baru, tersangka di telepon istrinya yang memberitahukan bahwa api menyala kembali di tempat ia membakar lahan tersebut.

"Api tersebut sudah merambat ke areal lahan yang di sekitarnya mencapai sekitar 5 hektar," kata Husni.

Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolresta Pontianak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan atau pasal 187 Sub pasal 188 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/23/17082061/polisi-kembali-tangkap-pelaku-pembakar-lahan-di-pontianak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke