Salin Artikel

Terungkap, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 32 Miliar ke Singapura

Bibit lobster senilai Rp 32 miliar tersebut dibawa oleh 4 pelaku dari Kota Jambi dan diduga akan diselundupkan ke Singapura.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kotabaru-Selensen di Sungai Intan Desa Kuala Keritang oleh sejumlah polisi sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurut dia, penangkapan dilakukan dari hasil laporan yang diterima oleh Polsek Karitang tentang adanya upaya penyeludupan bibit lobster yang rencananya akan dibawa menuju Singapura.

Saat memeriksa minibus pertama, petugas menemukan 15 kotak berisikan bibit lobster, sedangkan pada minibus lainnya, ada 12 kotak dengan total isi 108.000 bibit lobster.

"Selain mengamankan 27 kotak bibit lobster senilai Rp 32 miliar, ada 4 orang yang kami amankan yang terdiri dari 2 orang supir," kata Rony.

Saat ditangkap, semua pelaku berada di dalam 2 minibus tersebut. Pelaku berinisial ZA (50), ARS (22) serta 2 sopir berinisial MR (45) dan RH (38).

"Mereka ini merupakan warga Jambi," ucap Rony.

Setelah menggagalkan aksi penyelundupan ini, pihak kepolisian dari Polres Inhil melakukan koordinasi untuk menyerahkan bibit lobster tersebut kepada Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Wilayah Tembilahan.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 88 jo Pasal 17 ayat(1) dan atau Pasal 100 jo Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," tutup Rony.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/22/06290371/terungkap-penyelundupan-baby-lobster-senilai-rp-32-miliar-ke-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke