Salin Artikel

Pelaku Pencabulan 8 Anak di Surabaya Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, aksi pencabulan menyebabkan anak-anak yang menjadi korban mengalami trauma dan ketakutan.

"Korban diajak nonton film anak-anak, kemudian dirayu dan dipangku. Tersangka juga menunjukkan kemaluannya kepada korban. Di situlah tersangka mencabuli korban," ungkap Yeni.

Kata Yeni, pelaku melakukan pencabulan terakhir kali pada Mei 2018. Aksi pencabulan dilakukan Hery sejak 2015 kepada 8 anak perempuan yang merupakan tetangganya sendiri di Banyu Urip Lor Sawahan, Surabaya.

Atas aksi bejatnya itu, Hery mengaku dirinya khilaf melakukan perbuatan tercela terhadap anak-anak di bawah umur.

"Saya khilaf melakukan ini. Mereka (para korban) memang saya rayu untuk mrnonton film agar mau diajak ke rumah," ucap Hery.

Atas perbuatannya itu, Hery dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya afalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Yeni.

Untuk memulihkan rasa trauma dan ketakutan yang dialami korban, Unit PPA Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan DP5A Pemkot Surabaya dalam rangka pendampingan psikologis korban.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/17/08584571/pelaku-pencabulan-8-anak-di-surabaya-diancam-hukuman-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke