Salin Artikel

Dua Bacaleg Kota Sukabumi Terindikasi Mantan Napi Korupsi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi membenarkan hal tersebut dan sudah teridentifikasi di Bawaslu RI. Saat ini keduanya masih belum memenuhi syarat (BMS).

"Iya benar ada dua bacaleg terindikasi mantan napi korupsi. Datanya sudah masuk di Bawaslu RI. Satu dari Nasdem, satu lagi PDI Perjuangan," ungkap Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara, Jumat (27/7/2018).

Menurut dia, larangan mantan napi korupsi mencalonkan diri menjadi bacaleg tertuang pada PKPU Nomor 20 tahun 2018. Saat ini, peraturan tersebut masih dikaji Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sambil menunggu kepastian hukum, kedua orang ini masih berstatus BMS," ujar dia.

"Kepastian hukum merupakan salah satu azas penyelenggara pemilu. Hingga saat ini, kita masih mengacu ke PKPU 20/2018," sambungnya.

KPU Kota Sukabumi akan mencoret kedua bacaleg terindikasi napi tipikor tersebut bila nantinya sudah ada kepastian hukum.

Namun bila keduanya dicoret masih bisa mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.

"Apabila kata Bawaslu harus diterima, maka akan diterima. Sebab, keputusan Bawaslu final dan mengikat," ujar Agung.

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman mengaku tidak menemukan bacaleg yang mendaftar terindikasi mantan napi korupsi.

"Kami tidak melihat adanya mantan napi korupsi yang menjadi bacaleg di Kabupaten Sukabumi," ujar Ferry kepada wartawan, Jumat siang.

Termasuk napi bandar narkoba dan napi tindakan pidana kekerasan seksual terhadap anak tidak ditemukan dalam data bacaleg Kabupaten Sukabumi.

"Seluruh partai politik peserta Pileg 2019 telah membuat fakta integritas. Isinya tidak ada mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak," pungkas dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/27/18160181/dua-bacaleg-kota-sukabumi-terindikasi-mantan-napi-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke