Salin Artikel

Bupati Sukabumi Tetapkan KLB untuk Kasus Keracunan Makanan Tutut

"Dua warga yang mengalami keracunan sudah bisa dinyatakan KLB," jelas Bupati Sukabumi Marwan Hamami kepada wartawan seusai menjenguk para korban keracunan di Desa Citamiang, Kecamatan Kadudampit, Rabu (25/7/2018) siang.

Menurut Marwan, dugaan keracunan makanan dari penganan tutut ini baru kali pertama terjadi di Sukabumi. Biasanya, warga yang mengalami keracunan makanan berasal dari acara hajatan atau selamatan.

"Dalam penanganan keracunan ini secara prosedur kita tempuh semua dan tidak ada beban-beban yang dialami warga sampai sembuh," ujar dia.

Namun, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak kembali membeli dan mengonsumsi olahan masakan tutut dari pedagang keliling. Kalaupun mau mengonsumsi makanan tutut, bisa dari olahan sendiri.

"Tutut itu berprotein tinggi, warga tidak usah menghentikan makan tututnya, tapi harus mengolah atau memasak sendiri, tidak membeli dari pedagang keliling," imbau Marwan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Harun Alrasyid menuturkan, pihaknya sudah mengirimkan sampel ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jawa Barat di Bandung.

Sampel yang dikirimkan di antaranya tutut dan air olahannya. Hasil uji laboratorium biasanya selesai antara dua hingga tiga hari.

"Kami menunggu hasilnya, apakah sampel tersebut menunjukkan adanya kuman atau bakteri yang tekandung dalam makanan tersebut atau ada sumber lain," tutur Harun kepada wartawan saat mendampingi Bupati Sukabumi Marwan Hamami.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/25/19500881/bupati-sukabumi-tetapkan-klb-untuk-kasus-keracunan-makanan-tutut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke