Salin Artikel

Petugas Temukan TV hingga Kompor di 120 Kamar Tahanan Rutan Kebonwaru Bandung

Hasilnya, ditemukan puluhan dispenser, televisi, hingga kompor di 120 kamar tahanan Rutan Kebonwaru, Bandung. 

"Ini dapat dari razia di 120 kamar, kita ambil semua. Sekarang di kamar standar hanya ada lampu, kasur, dan lemari kecil untuk pakaian," ujar Kepala Rutan Kelas I Bandung kebonwaru Budiman di Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).

Budiman menjelaskan, razia ini dilakukan untuk menindaklanjuti perintah Menkum HAM terkait pembersihan fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

"Menindaklanjuti perintah Dirjen PAS terkait adanya isu atau temuan kamar-kamar mewah, kita lakukan razia dan alhamdulillah banyak sekali, tv ada 53 (unit), dispenser sebagainya, itu pun kita dorong kepada warga binaan dan mereka sukarela gotong royong tidak ada presure di sini jadi hasilnya banyak," jelasnya.

Menurut Budiman, barang-barang mewah ini bukan milik rutan melainkan warga binaan yang didapatkan secara swadaya atau patungan.

Padahal berdasarkan peraturan, barang-barang tersebut tidak boleh masuk ruang tahanan.

"Permenkumham No 13 itu memang ada larangan di kamar per orang tapi dibolehkan ada TV di lobi atau tempat publik khusus tempat mereka berkumpul," jelasnya.

Nantinya, hasil barang tersebut akan dilaporkan kepada kantor wilayah KemkumHAM untuk mendapatkan petunjuk kebijakan tindakan selanjutnya terhadap barang-barang 'mewah' ini.

Ketika disinggung bagaimana barang-barang mewah tersebut dapat masuk ke rutan, Budiman menyebut, ada dugaan oknum petugas.

"Cara masuknya mungkin dalam hal ini ada oknum jadi kemarin kita komitmen sepakat untuk menindaklanjuti Dirjen PAS," jelasnya.

Disinggung penindakan oknum, Budiman menyebut, tidak ada toleransi bagi petugas yang melakukan pelanggaran.

Ke depan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Namun saat ini, pihaknya akan fokus untuk berbenah diri.

"Kami kemarin sudah berkomitmen tidak ada toleransi bagi petugas yang menyimpang yang tidak sesuai dengan apa yang ditugaskan," tuturnya.

Petisi

Sementara itu, seorang warga binaan, Agustinus mengaku, ia dan rekan warga binaan lainnya mendukung kebijakan MenkumHAM.

Dukungan itu dilakukan dengan menyerahkan dan mengeluarkan barang-barang 'mewah' itu secara sukarela.

"Barang-barang ini kami yang mengeluarkannya sendiri, bukan petugas. Kami menyerahkan secara sukarela apa yang disampaikan petugas," jelasnya.

Selain itu, warga binaan pun membuat petisi dukungan dengan membubuhkan tanda tangan pada sebuah spanduk besar berukuran sekitar 3x5 meter.

Tampak sejumlah tanda tangan dari warga binaan memenuhi spanduk putih. Di atasnya terdapat tulisan "1000 Petisi Mendukung Menkumham menuju Lapas dan Rutan di Indonesia Bersih dari Pungutan Liar (Pungli)".

Di bawahnya terdapat tulisan penegasan warga binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung.

"Petisi ini keluar dari itikad warga binaan, bahwa kita ingin mendukung bukan hanya di mulut tapi kita lakukan penyampaian petisi menandatangani. Semua warga di sini membubuhkan tanda tangannya," ujar pria yang masuk Rutan sejak 2012 tersebut.

"ingin dukung petugas di sini terutama disampaikan MenkumHAM dan kita tak mau dijerat pungli terutama atas dasar itu kita dukung MenkumHAM," imbuh Agus yang divonis 8,5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/24/16354661/petugas-temukan-tv-hingga-kompor-di-120-kamar-tahanan-rutan-kebonwaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke