Salin Artikel

Mengaku Iseng, Seorang Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Kurir Narkoba

Pelaku diduga salah satu kurir pengedar narkoba yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Limapuluh.

Pelaku ditangkap bersama dua pelaku lainnya dengan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi.

Saat ditangkap polisi, pelaku mengaku hanya iseng menjadi kurir narkoba. Dia juga mendapat upah dari pengedarnya.

"Dia ngakunya cuma iseng dan baru jadi kurir," ujar Kapolsek Limapuluh, Kompol Angga F Herlambang kepada Kompas.com, Rabu (18/7/2018).

Angga mengatakan, tersangka mengaku mahasiswa tingkat akhir. Pelaku nekat menjadi kurir untuk menambah biaya hidup sehari-hari. Namun, bukan untuk biaya kuliah.

"Gak ada target untuk nambah biaya karena masih mampu," tutur Angga.

Mahasiswa tersebut mendapat upah dari pengedar setelah barang siap diantar kepada pemesan.

"Dia nunggu SMS (pesan pendek) dari pemilik barang. Kalau ada pesanan dia timbang sendiri terus dianter. Uangnya langsung sama si pemilik barang, nanti dia dapat upah. Upahnya bervariasi tergantung banyaknya yang dijual," beber Angga.

Dia menjelaskan, tersangka ditangkap bersama dua pelaku lainnya berinisial Cd (26), dan As (29).

"Ketiga tersangka kita tangkap, Senin (16/7/2018) di rumah tersangka Cd di Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru," ungkap Angga.

Pada saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersangka Cd.

"Barang bukti 3 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu-sabu dengan berat 3.258,29 gram, 3.220 pil ekstasi merek Erimin, dan 2.700 pil happy five dengan gambar kodok dan warna kuning berlogo Minion," kata Angga.

Tersangka Cd, sambung dia, merupakan pengedar dan As sebagai kurir sama tugasnya dengan tersangka AP.

"Berdasarkan keterangan tersangka Candra, barang bukti didapat dari seseorang berinisial La. Ini yang sedang kita kembangkan," sambungnya.

Dia menambahkan, pengungkapan kasus pengedaran narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aksi jual beli narkoba di kawasan Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Tiga pelaku yang diamankan dijerat pasal 112 Jo 113 ayat 2 Jo 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/18/21022961/mengaku-iseng-seorang-mahasiswa-tingkat-akhir-jadi-kurir-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke