Salin Artikel

Tarif LRT Palembang Ditentukan, Mulai Dari Rp 5.000

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Sumatera Selatan (Dishub Sumsel) melakukan rapat untuk menentukan besaran tarif untuk harga Light Rail Transit (LRT) di Palembang, Selasa (10/7/2018).

Dari hasil rapat tersebut, diputuskan besaran tarif untuk menggunakan fasilitas LRT sebesar Rp 5.000 untuk perjalanan tanpa menuju bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang mulai dari Depo Jakabaring.

Sementara, untuk Depo Jakabaring menuju Bandara SMB II, dikenakan tarif Rp 10.000 kepada setiap penumpang. Begitu juga sebaliknya.

Kepala Dishub Sumsel Nelson Firdaus mengatakan, tarif tersebut tidak akan memberatkan para masyarakat, karena maih dapat terjangkau. 

“Sudah diputuskan tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Perhubungan. Besaran Tarif hanya Rp 5.000 tanpa masuk Bandara SMB II, jika sampai Bandara hanya dikenakan Rp 10.000 ini sangat murah dan menjadi fasilitas utama masyarakat Palembang,” kata Nelson.

Dengan rendahnya tarif yang ditetapkan, Nelson berharap LRT akan menjadi pilihan moda transportasi masyarakat di Sumsel, untuk mengurangi kemacetan yang ada di Palembang.

“Tarif ini akan berlaku sampai Desember, untuk tahun depan akan ditetapkan kembali. Kita harapkan dengan adanya LRT bisa mengurangi kemacetan di Palembang,”ujarnya.

LRT atau kereta api ringan di Palembang rencanananya akan mulai dioperasikan pada Juli 2018 sebelum Asian Games berlangung.

Saat ini proses uji dinamis pun telah selesai dilakukan dengan menjalankan kereta LRT dari Depo Jakabaring menuju bandara SMB II Palembang.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/10/15161471/tarif-lrt-palembang-ditentukan-mulai-dari-rp-5000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke