Salin Artikel

Massa Paslon AGK-Ya di Pilkada Maluku Utara Bentrok dengan Polisi

Massa pendukung cagub cawagub Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) bentrok dengan aparat kepolisian.

Selain membakar ban, ratusan massa aksi melempari aparat keamanan dengan batu maupun pecahan botol. Polisi pun membalasnya dengan tembakan gas air mata serta air dari mobil water canon.

Massa aksi beberapa kali mencoba menerobos barikade polisi untuk masuk ke halaman kantor KPU Malut, tempat berlangungnya rapat pleno, namun itu dihalangi aparat hingga akhirnya bentrok.

Rafli, salah satu orator dalam orasinya menyayangkan sikap penyelenggaraan pemilu baik itu KPU Malut maupun Baswaslu hingga Panwas di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Sula.

Sekian banyak pelanggaran katanya di hari H pencoblosan sudah dilaporkan pada Panwas kabupaten Taliabu maupun Sula namun tidak pernah di proses.

"Kita semua tahu bahwa di UU Pemilu Nomor 10 PKPU juga mengatur bahwa ada satu orang yang mencoblos lebih dari satu kali itu harus melakukan pemilihan ulang," kata Rafli.

"Sementara di Taliabu itu terjadi surat suara sisa KPPS mencoblos habis kepada paslon AHM-Rivai dan surat suara AGK-Ya dirusak, dan Ini kan sebuah pelanggaran pemilu dan kejahatan demokrasi yang dilakukan," katanya lagi.

Selain itu kata dia, pencoblosan di Kabupaten Taliabu para pemilih dapat mencoblos hanya dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

“Sangat kita sayangkan, coba bayangkan dari 35 ribu yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang mencoblos itu tembus diangka 95 persen atau 30 ribu sekian. Ini sangat diragukan karena kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Sembilan kabupaten dan kota lainnya di Maluku Utara,” ujarnya.

Mereka pun berharap kepada Bawaslu dan Panwas agar bersikap seadil adilnya sesuai dengan mekanisme penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam UU maupun PKPU.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Muksin Amrin mengatakan penanganan pelanggaran melalui dua pintu, yaitu laporan dan adanya temuan.

Namun sejauh ini katanya diproses adalah temuan pengawas di tingkat bawah.

“Kemarin memang ada tim masukan laporan tapi sudah jadi temuan kami dan kami sudah proses. Ada beberapa pelanggaran di Sula diproses,” kata Muksin.

Sementara terkait adanya keberatan terhadap beberapa TPS di Kabupaten Sula, sejauh ini katanya Bawaslu belum mendapatkan laporan secara resmi terhadap paslon yang dimaksud.

“Kalau ada laporan maka Bawaslu akan proses dengan mekanisme, apakah ini masuk pidana, administrasi atau etika. Kalau kami dilaporkan maka kami akan proses,” kata Muksin lagi. 

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara yang dibacakan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) yang diusung Partai Golkar dan PPP meraih suara terbanyak.

Ahmad Hidayat Mus yang kini menjadi tahanan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009 itu meraih 176.993 suara.

Disusul paslon nomor 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI. Petahana gubernur Malut itu memperoleh 169.123 suara.

Kemudian paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PBB dan PKB dengan 143.416 suara. 

Serta paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan 65.202 suara.

https://regional.kompas.com/read/2018/07/07/21485611/massa-paslon-agk-ya-di-pilkada-maluku-utara-bentrok-dengan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke